Selasa, 20 September 2011

TATACARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Diasuh oleh:
KANTOR KONSULTAN PAJAK
ISKANDARSYAH SATRIYA & REKAN


TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

SERI PBB PERTAMBANGAN



KEP-31/PJ.6.1993 tgl.18 Desember 1993, tentang Standar Biaya Investasi Tambak usaha bidang Perikanan

Kep-16/pj.6/1995 tgl.4 Juli 1995 tentang Standar Investasi Tanaman Perkebunan

SE-18/PJ.6/1998 tgl.21 Mei 1998, tentang PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERKEBUNAN, PERHUTANAN, PERTAMBANGAN NON MIGAS DAN PERIKANAN TAHUN 1996

DASAR HUKUM


KEP-16/PJ.6/1998 tgl.30 Desember1998 tentang Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C

SE-26/PJ.6/1999 tgl.23 April 1999, tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

DASAR HUKUM

SE-47.PJ.6/1999 tgl.29 Juli 1999 tentang PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN SURAT EDARAN NOMOR : SE-26/PJ.6/1999

SE-48/PJ/2011, tgl.3 Agustus 2011 tentangTATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

DASAR HUKUM

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang

Areal Produktif adalah areal yang telah dieksploitasi atau telah menghasilkan galian tambang (tahap eksploitasi).

PENGERTIAN


Areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan galian tambang tetapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi).
Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian tambangtambang
Areal emplasemen adalah areal yang diatasnya terdapat bangunan dan/atau pekarangan

PENGERTIAN

Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan (pelabuhan khusus).
Hasil bersih galian tambang adalah pendapatan kotor satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasi atas objek dimaksud
Harga patokan penjualan mineral dan batubara adalah harga mineral dan batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free On Board (FOB) di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimanamasing-masing komoditas tambang sebagaimana ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PENGERTIAN




Areal produktif adalah sebesar 9,5 x Hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan
Areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkanberupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan

TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NJOP

Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/Tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan

TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NJOP

Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakWilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan

TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NJOP

1) Hasil bersih galian tambang sebagaimana dimaksud pada cara menghitung njop pada areal produktif ditentukan dengan cara, pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang (Run On Mine/ROM) dikurangi dengan biaya eksploitasi

2) Pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditentukan dengan cara, harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-penjualan mineral dan batubara untuk masingmasing komoditas tambang dikalikan dengan hasil produksi galian tambang , dan dikurangi dengan biaya-biaya sebagai berikut :

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH

Biaya pengolahan dan pemurnian galian tambang (washing, crushing, dll), meliputi;
1) biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membersihkan dan memisahkan galian tambang dengan mineral atau bahan ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atautanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan;

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH

2) biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yaitu penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaaan (Crushing) menggunakan mesin penghancur (crusher), sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH


b. Biaya pengangkutan galian tambang (Hauling), meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut galian tambang dari lokasi penambangan (pit) ke stasiun pengumpul di pelabuhan khusus
c. Biaya tongkang/ponton, meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan pengangkutan galian tambang dari pelabuhan khusus ke kapalgalian tambang dari pelabuhan khusus ke kapal pengangkut (vessel), termasuk dalam biaya ini antara lain :

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH


-      biaya angkutan dengan menggunakan tongkang/ponton (barge)
-      biaya surveyor
d. harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakandimaksud pada angka 3 menggunakan harga pada bulan Desember sebelum tahun pajak berjalan

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH

e. Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi
1. Biaya pengupasan lapisan tanah (stripping/overburden removal), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah selama masa operasi produksi, meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, danpenggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH

2. Biaya pengambilan galian tambang (mine excavation), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan, seperti: penggalian, penyemprotanseperti: penggalian, penyemprotan dengan air, pengerukan dengan kapal keruk,dan peledakan

TATA CARA PENENTUAN HASIL BERSIH
·         Dalam hal harga patokan penjualan menggunakan satuan mata uang US $, maka harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penggenaan PBB Sektorberlaku untuk penggenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun Pajak 2011

LAIN--LAIN


KANTOR KONSULTAN PAJAK ISKANDARSYAH SATRIYA & REKAN ADALAH MERUPAKAN  SEBUAH KANTOR KONSULTAN PAJAK  RESMI YANG MENDAPAT REKOMENDASI DAN MENJADI ANGGOTA IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) DIBAWAH NAUNGAN DIRJEND PAJAK RI DAN MENDAPAT IZIN LANGSUNG DARI EMENTERI KEUANGAN RI

TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA KAMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar